Seandainya hal tersebut terjadi mau dibawa kemana generasi muda kita nanti.
Menyikapi hal tersebut, bukan bermaksud menghakimi tetapi jika dilihat dari aspek norma masyarakat Indonesi a umumnya dan agama apapun perbuatan tersebut tetap salah. Mari kita telaah kesalahan tersebut:
- Pelaku dalam video tetaplah salah, karena mereka belum terikat pada ikatan resmi pernikahan atau bisa dikatakan zina. Apapun dalihnya mereka telah berzina. Seandainya yang di video tersebut benar Ariel-Luna-Cut Tari mereka pastinya tidak terikat pada pernikahan resmi, bahkan mungkin berzina dengan bini/isteri orang lain. Kalau dalam Islam seseorang yang telah menikah tetapi berzina hukumnya adalah hukum Rajam
- Pembuat videonya juga jelas salah secara hukum karena dia telah membuat sesuatu yang berbau pornografi yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang, bahkan seandainya dengan alasan untuk koleksi pribadi (apa tidak ada koleksi yang lebih baik...??) maka pembuat video tersebut (orang yang merekam adegan tersebut) jelas telah lalai dalam menyimpan koleksi pribadinya. Kelalaian yang membuat orang lain dirugikan tentusaja salah dimata hukum, apalagi karena kelalaiannya dampaknya luar biasa bagi masyarakat, belum lagi lawan mainnya dalam video tersebut, keluarganya, sahabatnya, perusahaan yang dibintangi iklannya dan masih banyak lagi .... Apapun alasannya zina tetaplah zina.
- Penyebar video tersebut pastilah juga termasuk bersalah karena telah menyebarkan pornografi. Kalu dilakukan oleh pembuat video berarti telah merugikan lawan mainnya dalam video tersebut, jika dilakukan oleh orang lainpun maka merugikan orang lain. Penyebar pornografi tetaplah salah, baik yang pertamakali mengupload, yang menyebarkan ke teman, pedagang yang menjual CD nya, pemilik ponsel yang mentransfer ke pemilik ponsel lain, yang mengirimkan ke orang lain secara elektronis, dsb juga ikut bersalah.