Selasa, 15 Juni 2010

VIDEO MESUM mirip ARIEL - LUNA MAYA - CUT TARI

Astaghfirulloh, itulah kalimat pertama yang terlontar dari para orang tua yang punya anak masih gadis atau perjaka ketika mengetahui ada video mesum mirip ariel-luna-cut tari (mirip atau benar ya ...!). Pasti mereka akan berpikir apakah anak-anakku mengidolakan mereka, apakah mereka telah melihat video itu? Semua orang pasti tak habis pikir apa motif dari video tersebut tersebar ke masyarakat. Semua tahu bahwa ke 3 seleb tersebut menjadi idola sebagian besar remaja di Indonesia bahkan sampai ke mancanegara. Padahal kita tahu apa yang dipakai, dari model baju mpe potongan rambut pasti akan ditiru bahkan tidak mungkin gaya hidupnya pun akan ditiru. Seandainya mereka tahu bahwa ternyata yang di video tersebut idolanya paling tidak sedikit akan mempengaruhi pikiran mereka bahwa hal tersebut lumrah atau wajar bahkan boleh dilakukan apa yang ada di video tersebut baik denga pacar, istri orang, orang yg baru kenal atau siapapun yang penting suka sama suka.
Seandainya hal tersebut terjadi mau dibawa kemana generasi muda kita nanti.
Menyikapi hal tersebut, bukan bermaksud menghakimi tetapi jika dilihat dari aspek norma masyarakat Indonesi a umumnya dan agama apapun perbuatan tersebut tetap salah. Mari kita telaah kesalahan tersebut:
  1. Pelaku dalam video tetaplah salah, karena mereka belum terikat pada ikatan resmi pernikahan atau bisa dikatakan zina. Apapun dalihnya mereka telah berzina. Seandainya yang di video tersebut benar Ariel-Luna-Cut Tari mereka pastinya tidak terikat pada pernikahan resmi, bahkan mungkin berzina dengan bini/isteri orang lain. Kalau dalam Islam seseorang yang telah menikah tetapi berzina hukumnya adalah hukum Rajam
  2. Pembuat videonya juga jelas salah secara hukum karena dia telah membuat sesuatu yang berbau pornografi yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang, bahkan seandainya dengan alasan untuk koleksi pribadi (apa tidak ada koleksi yang lebih baik...??) maka pembuat video tersebut (orang yang merekam adegan tersebut) jelas telah lalai dalam menyimpan koleksi pribadinya. Kelalaian yang membuat orang lain dirugikan tentusaja salah dimata hukum, apalagi karena kelalaiannya dampaknya luar biasa bagi masyarakat, belum lagi lawan mainnya dalam video tersebut, keluarganya, sahabatnya, perusahaan yang dibintangi iklannya dan masih banyak lagi .... Apapun alasannya zina tetaplah zina.
  3. Penyebar video tersebut pastilah juga termasuk bersalah karena telah menyebarkan pornografi. Kalu dilakukan oleh pembuat video berarti telah merugikan lawan mainnya dalam video tersebut, jika dilakukan oleh orang lainpun maka merugikan orang lain. Penyebar pornografi tetaplah salah, baik yang pertamakali mengupload, yang menyebarkan ke teman, pedagang yang menjual CD nya, pemilik ponsel yang mentransfer ke pemilik ponsel lain, yang mengirimkan ke orang lain secara elektronis, dsb juga ikut bersalah.
Menyikapi hal tersebut mari kita bersama-sama untuk membentengi diri kita dengan belajar agama dengan baik. Kita sirami hati kita dengan iman dan taqwa kepada Alloh SWT. Mari kita jaga keluarga kita, saudara kita, sahabat kita, teman kita, tetangga kita, masyarakat kita dari semua yang berbau PORNOGRAFI dan PORNOAKSI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar